2013-02-22

Ini Penjelasan RSB Kartini Soal Vonis Bayi Meninggal


JAKARTA- Rumah Sakit Bersalin (RSB) Kartini, Jakarta Selatan, membantah disebut salah memvonis bayi meninggal, lalu hidup kembali saat tiba di rumah.

Direktur RSB Kartini, Elmira Sukmawati, mengatakan, bayi yang diberi nama Upik anak pasangan Alizuar dan Mayarini, lahir dalam kondisi buruk.

"Sejak awal kondisi bayi memang jelek, artinya dia lahir dalam kondisi buruk. Detak jantung berhenti, tidak ada nafas, pupil tidak bereaksi dalam jangka waktu 10 menit," kata Elmira, Kamis (21/2/2013).

Elmira juga menjelaskan, Mayarini memiliki riwayat buruk tentang persalinan. Saat melahirkan kakak Upik, Fadli juga lahir dalam kondisi serupa dan dinyatakan meninggal.

"Dulu ibu bayi pada 2012 pernah mengalami gangguan serupa," katanya.

Dia juga mengatakan, Upik lahir pada usia kandungan 24 minggu atau dalam istilah medis disebut Partus Immaturus. Elmira menyampaikan, bayi yang lahir dalam kondisi Immaturus kesempatan hidupnya minim. Kondisi tersebut lebih parah dari Prematur.

"Janinnya belum matang, bobotnya hanya 500 gram," tambahnya.

Dia mengklaim rumah sakit telah melakukan penanganan maksimal, namun nyawa Upik tidak dapat ditolong. Sehingga pihak rumah sakit menyatakan Upik meninggal dan dibawa pulang.

"Kami sudah berupaya maksimal, tapi bayi tersebut tidak tertolong," ungkapnya.

Elmira juga membantah rumah sakit sempat meminta uang muka untuk menangani penanganan Upik. "Kami tidak pernah minta uang muka kepada pasien," ujarnya.

Sementara itu, seorang dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut, Mila, mengatakan, RSB Kartini tidak memiliki Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk merawat Upik.

"Bayi tersebut butuh NICU sedangkan kami tidak punya. Kami juga sudah merujuk ke rumah sakit lain," kata Mila.

Diberitakan sebelumnya, Upik divonis meninggal oleh seorang bidan di RSB Kartini, akhirnya benar-benar meninggal pada Rabu, 20 Februari sekira pukul 23.00 WIB.
Bayi yang lahir prematur itu sempat divonis meninggal oleh rumah sakit pada Rabu siang, dan pihak keluarga diminta menandatangi surat pernyataan jika bayi tersebut meninggal.

Namun, saat tiba di rumah di RT 10/03 Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, ternyata Upik masih bernafas. Padahal, tubuhnya sudah dibungkus kain dan hendak dimakamkan.


www.okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar