2013-02-22

Usai Diperiksa KPK, Mantan Presiden PKS Bungkam

JAKARTA- Tersangka kasus suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, akhirnya keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.

Kamis 21 Februari, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar sekira pukul 21.10 WIB. Dia enggan memberikan keterangan sedikit pun saat dicecar pertanyaan wartawan.

KPK menetapkan Lutfi sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor. Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AF atau Ahmad Fathanah, pihak swasta.

Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Lutfi tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Uang pecahan Rp100 ribu itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.

Berdasarkan penelusuran, PT Indoguna Utama bergerak dalam bidang impor makanan terutama daging. Perusahaan itu memiliki cabang di Singapura, Dubai, Hong Kong dan Macau. Selama lebih dari tiga dekade, perusahaan tersebut telah menyuplai kebutuhan daging-daging untuk hotel, restoran dan supermarket ternama di Indonesia dan negara-negara lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar