JAKARTA- Tersangka kasus suap impor
daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, akhirnya keluar dari Kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih
sembilan jam.
Kamis 21 Februari, mantan Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar sekira pukul 21.10 WIB. Dia enggan
memberikan keterangan sedikit pun saat dicecar pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan Lutfi sebagai tersangka
penerima suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging
sapi impor. Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2
atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AF atau Ahmad Fathanah, pihak swasta.
Praktik suap itu sendiri terjadi di
Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Lutfi tidak berada di
tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna
Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial
M.
Dari penangkapan itu, KPK mengamankan
sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Uang pecahan Rp100
ribu itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.
Berdasarkan penelusuran, PT Indoguna
Utama bergerak dalam bidang impor makanan terutama daging. Perusahaan itu
memiliki cabang di Singapura, Dubai, Hong Kong dan Macau. Selama lebih dari
tiga dekade, perusahaan tersebut telah menyuplai kebutuhan daging-daging untuk
hotel, restoran dan supermarket ternama di Indonesia dan negara-negara lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar